JALUR NEWS, Anambas – Optimalisasi PAD menjadi perhatian utama Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) dalam pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kab. Kepulauan Anambas di Gedung DPRD pada hari Jumat (26/6/2026).
Melalui Hino Faisal, S.Ds., fraksi menilai pemerintah daerah perlu memperkuat pendapatan asli daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKAD menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai arah kebijakan pemerintah daerah selama ini dibangun melalui komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ujar Hino Faisal.
Fraksi PKAD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Apresiasi turut diberikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang berkontribusi mempertahankan prestasi tersebut.

Optimalisasi PAD Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Di balik capaian tersebut, Fraksi PKAD mengingatkan masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perhatian serius. Salah satunya adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah yang baru mencapai 77,89 persen dari target yang telah ditetapkan. Fraksi mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Fraksi PKAD meminta percepatan penyerapan belanja modal agar pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurut fraksi, belanja modal yang terealisasi tepat waktu akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi juga menilai perencanaan belanja tidak terduga perlu dilakukan secara lebih matang sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat maupun bencana. Sementara itu, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diharapkan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Dalam fungsi pengawasan, Fraksi PKAD turut menyoroti realisasi pendapatan daerah yang baru mencapai 84,28 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar penyebab tidak tercapainya target dapat diidentifikasi sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan pendapatan pada tahun anggaran berikutnya. Fraksi juga mengingatkan bahwa tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kemandirian fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemerintah Daerah Siap Menindaklanjuti Masukan DPRD
Menanggapi pandangan Fraksi PKAD, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang diberikan DPRD.
“Pemerintah daerah berkomitmen terus membangun sinergi bersama DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan akan mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang masih belum tergarap melalui peningkatan pelayanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah.
“Pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong percepatan penyerapan belanja modal dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” lanjut Raja Bayu.
Selain mengejar tingkat serapan anggaran, pemerintah menargetkan setiap belanja menghasilkan infrastruktur dan aset yang berkualitas serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Terkait belanja tidak terduga, pemerintah akan menyusun perencanaan yang lebih matang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat maupun bencana dapat ditingkatkan. Pemanfaatan SiLPA juga akan dilakukan secara efektif untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus memperkuat kondisi fiskal daerah.
Pada akhir pandangannya, Fraksi PKAD menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan hukum dan menyajikan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Fraksi menerima ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui penyempurnaan sesuai hasil pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,” tutup Hino Faisal.


