Diduga Kadis PU-PRPRKP Anambas Andyguna Kurniawan Melawan Hukum

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Diduga Andyguna Kurniawan Hasibuan ST., Selaku Kepala Dinas Perkerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPU-PRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas langar Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang pers, Selasa (5/7/2022).

Undang-undang pers sebagaimana yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum asas, fungsi hak, kewajiban, dan peranan pers. Yang diatur pula tentang serta masyarakat dan ketentuan pidana.

Seperti halnya yang dijelaskan UU Pers Pasal 18 ayat (1)
bahwa Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kententuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,- juta.

Untuk itu awak media ini meminta kepada Bupati Kepulauan Anambas agar dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PU-PRPRPK memahami tentang UUD RI nomer 40 tahun 1999 tentang pers.

Hal itu terjadi disebabkan ketika dua orang awak media mencoba melakukan konfirmasi dan meninta hak jawab dari Kadis Perkerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PU-PRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas terkait temuan data yang dimiliki oleh awak media hasil audit BPK RI.

Namun sangat disayangkan, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST tidak terima ketika salah satu tim awak media ini baru mulai bicara ada “temuan” tiba-tiba Andyguna secara tegas tidak terima dan mengancam wartawan untuk keluar dari ruangannya,” ucap Andyguna.

Sementara, akibat sikap arogansi Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST selaku Kadis Perkerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PU-PRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Diduga terancam melawan hukum sebagai mana yang tertuang dalam UUD RI Nomo 40 tahun 1999 tentang pers berdasarkan Pasal 18 ayat (1) yang tertuang bahwa, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kententuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- Juta Rupiah.

Adapun rencana temuan yang akan dikonfirmasi terdapat temuan pada kegiatan tahun 2021 tahun lalu dengan jumlah 7 (tujuh) paket Proyek di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait adanya sebagai berikut :

1.Kekurangan volume perkerjaan peningkatan jalan Genting-Air Bini pada tanggal 7 juli 2021;

2.Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jalan SP II Kecamatan Siantan dengan cara pelaksana (Multiyears);

3.Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Rewak-Kusik ;

4.Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Raja Hamidah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan ;

5.Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Ahmad Yani-Laut Kecamatan Siantan ;

6.Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Rewak ;

7.Kekurangan Volume Pekerjaan Lanjutan Pembukaan dan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bajau.

hal ini kami pertanyaan, berawal dari temuan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Rebuplik Indonesi (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Anambas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPU-PRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas belum memberikan jawaban klarifikasi kepada awak media ini. (Rohadi).

Berita Terkait