Soal Pengamen, Camat Bintan Utara: Ada Prosedur yang Harus Dilakukan

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Bintan – Kehadiran pengamen di wilayah Bintan Utara yang disinyalir meresahkan masyarakat Tanjunguban sekitarnya dan kerap diperbincangkan hangat di beberapa tempat seperti kedai kopi, akhirnya sampai ketelinga Plt. Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo, disela-sela tanya jawab pada acara Jum’at Curhat di Mako Polsek Bintan Utara, yang diselaraskan dengan pamitnya Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S H., M.H., S.I.K., karena akan pindah tugas ketempat yang baru, Jumat (30/12/2022)

Deni menyampaikan terkait hal ini, beliau mengatakan bahwa tidak semua masyarakat menolak akan kehadiran pengamen di warung makan atau di kedai kopi.

“Tidak semua warga menganggap meresahkan , ada sebagian warga yang menikmati lagu yang di suguhkan oleh pegamen ,” ujarnya.

Lebih lanjut Deni menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa resah oleh para pengamen, silahkan ikuti mekanisme pelaporan, mulai dari tingkat kelurahan, atau berkoordinasi kepada BhabinKantibmas agar dilakukan peninjaun dilapangan bersama pihak Kecamatan untuk mengklasifikasikan laporan itu.

“Jadi, itulah prosedur nya, agar pada akhirnya dapat bersinergi dengan tertib administrasi,” tutupnya

Penulis: Yanti Kurniasih

Berita Terkait