Misteri Jembatan SP II Tarempa: Anggaran Rp77 Miliar, Desain Melenceng, dan “Rest Area” Fiktif yang Dibidik Polda Kepri

Editor: Latif Sabrian

TAREMPA, JALURNEWS – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini resmi bergulir ke tahap penyidikan. Tidak sekadar menelusuri aliran dana pertanggungjawaban dari skema sharing APBD, fokus aparat penegak hukum kini menukik tajam pada kejanggalan konstruksi fisik dan fasilitas publik yang raib dari cetak biru.

Proyek infrastruktur vital yang menelan anggaran total Rp77 miliar bersumber dari patungan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan APBD Provinsi Kepri, ini menyisakan anomali di lapangan. Jembatan yang di atas kertas dirancang lurus, dalam realisasinya justru memiliki tikungan. Lebih jauh, ruang publik berupa rest area atau pusat aktivitas ekonomi mikro yang seharusnya menopang UMKM warga Tarempa di tengah jembatan, sama sekali tidak berwujud hingga proyek diserahterimakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri pada Kamis (14/5/2026) secara eksklusif membenarkan bahwa penyidik tengah membedah alasan teknis dan administratif di balik deviasi mencolok tersebut.
“Untuk yang baru kita dapatkan itu masih ada munculnya dugaan kerugian karena berubahnya desain infrastrukturnya. Kenapa perubahan itu bisa terjadi? Ini masih kita gali,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri saat dikonfirmasi terkait bentuk jembatan yang tiba-tiba membelok dari perencanaan awal.

Kejanggalan ini tidak hanya memunculkan tanda tanya terkait spesifikasi dan daya tahan konstruksi, tetapi juga merugikan potensi ekonomi daerah. Hilangnya rest area yang semula diproyeksikan sebagai ruang perputaran ekonomi baru di Anambas, menjadi salah satu poin krusial dalam penyidikan kerugian negara.

Penampakan Jembatan SP II Tarempa dari udara. Garis merah menunjukkan rute jembatan yang seharusnya lurus sesuai desain awal.

Fasilitas “Hantu” dan Pemeriksaan Eks Bupati

Disinggung mengenai fasilitas “hantu” tersebut, pihak Ditreskrimsus memastikan bahwa pengecekan fisik tidak menemukan adanya bangunan yang dimaksud. “Informasinya memang seperti itu. Mereka membikin (rencana) di tengah-tengah itu, tapi kan sampai sekarang kan enggak ada,” tambahnya.

Hingga pertengahan Mei ini, tim penyidik kepolisian terpantau telah melakukan maraton pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan teknis.
“Sudah kurang lebih ada 20 orang saksi (yang diperiksa),” ungkap Dirreskrimsus.

Dari puluhan saksi yang dipanggil, nama mantan Bupati Kepulauan Anambas turut masuk dalam daftar pemeriksaan. Kehadiran eks pucuk pimpinan daerah tersebut memicu spekulasi mengenai sejauh mana intervensi atau kelalaian kebijakan fiskal daerah berimbas pada proyek puluhan miliar ini.

Meski demikian, pihak kepolisian memilih berhati-hati dan enggan berspekulasi lebih awal mengenai potensi tersangka utama maupun keterlibatan langsung mantan bupati. “Belum, kita masih gali terus. Saya belum bisa bilang kemungkinan (keterlibatan). Belum ya, masih berproses. Sabar,” pungkasnya.

Langkah Polda Kepri yang secara tajam membedah kesesuaian antara dokumen tata ruang, pencairan APBD, dan fisik bangunan Jembatan SP II ini menjadi alarm keras bagi pengawasan proyek infrastruktur di Kepulauan Riau. Publik Anambas kini menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dan siapa aktor yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan melencengnya jembatan tersebut. ( Ls )

Berita Terkait