JALUR NEWS, Anambas – Polemik Rumah MBR Tarempa Selatan di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penerima 25 unit rumah bantuan pemerintah yang dibangun melalui APBN 2021 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Perumahan yang berada di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, itu sebelumnya dikenal masyarakat sebagai rumah nelayan. Namun dalam proses penetapan penghuni, sebagian penerima diketahui berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara berstatus PPPK yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR berdasarkan aturan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan mekanisme verifikasi penerima manfaat, sementara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( DPUPRPRKP ) Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan penetapan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR-KP Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap data penghuni setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan media.
“Yang menjadi fokus kami terkait rumah khusus itu terkait: ada orang yang telah ditetapkan untuk tinggal, tetapi dia tidak tinggal. Yang kedua, ada yang ada rumah tetapi dia ditetapkan di situ. Yang ketiga, dia tinggal di situ tapi nama orang lain,” kata Andyguna pada 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal dinas, terutama setelah adanya pergantian pejabat dan kondisi fiskal daerah yang memengaruhi proses pengawasan program.
“Di awal-awal pelantikan Kabid, ya mungkin teman-teman tahu sendiri kondisi kita PU di tahun ini, maka itu bagian dari saya sebagai manusia yang tidak luput dari khilaf. Kealfaan, jadi saya lupa untuk membahas terkait rumah khusus itu,” ujarnya.
Rumah bantuan tersebut sebenarnya telah selesai dibangun sejak 2021. Namun kawasan itu baru dapat difungsikan pada akhir 2024 setelah akses jalan menuju lokasi rampung dibangun pemerintah daerah pada 2023.


Verifikasi Penghuni Jadi Sorotan
Dalam klarifikasinya, Andyguna menegaskan penetapan penerima Rumah MBR Tarempa Selatan mengacu pada Peraturan Menteri PKP mengenai kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, aturan tersebut menetapkan batas penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan bagi penerima lajang dan sekitar Rp11 juta hingga Rp12 juta bagi yang telah menikah.
“Kalau untuk sekarang, berdasarkan Permen PKP, kalau single atau masih sendiri batasnya 9 juta rupiah. Kalau sudah menikah, itu 11 atau 12 juta rupiah. Itu batas ambangnya. Di bawah itu masih masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelasnya.
Selain itu, proses administrasi penerima juga menggunakan surat keterangan penghasilan yang diterbitkan pemerintah desa setempat.
“Boleh-boleh saja kalau masuk kategori MBR. Jadi syaratnya mengisi formulir, surat permohonan, pernyataan, sama surat keterangan penghasilan dari Kades setempat,” katanya.
Meski demikian, mekanisme verifikasi tersebut kini menjadi bahan evaluasi karena muncul temuan penghuni yang diduga tidak sesuai ketentuan awal penetapan. Pemerintah daerah juga menghentikan sementara pembukaan pendaftaran baru sampai proses konsolidasi internal selesai dilakukan.
“Tapi sampai detik ini, kita belum membuka pendaftaran itu. Kami akan melakukan rapat dan konsolidasi internal terlebih dahulu. Pastinya kami dari Dinas PU akan lebih selektif dalam menetapkan orang yang akan tinggal di sana,” ujar Andyguna.
Dinas PUPR-KP Anambas turut membuka kemungkinan penyusunan aturan turunan daerah untuk menyesuaikan kategori MBR dengan kondisi ekonomi masyarakat Kepulauan Anambas.
Langkah itu akan dibahas bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas guna melihat ruang penyesuaian dari regulasi pusat yang berlaku saat ini.
“Iya, pastinya nanti kita akan koordinasi dengan bagian hukum. Apakah aturan itu bisa kita breakdown? Dengan Permen KP ini, apakah ada ruang untuk daerah menetapkan standar penghasilan di wilayahnya sendiri? Itu yang harus kita kaji kembali,” katanya.
Sementara itu, evaluasi terhadap penghuni yang telah menempati rumah bantuan tersebut masih berlangsung untuk memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan program pemerintah. ( Ls )



