JALURNEWS.COM, Tulang Bawang, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tulang Bawang Akhir Tahun Anggaran 2020 secara virtual di Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (30/3/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ali Hasan didampingi pimpinan rapat II yaitu Sopi’i SH, beserta pimpinan rapat III yaitu Mursidah, dan diikuti oleh 27 orang Anggota Dewan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Maka Selanjutnya terhadap LKPJ dimaksud akan dibahas oleh Panitia Khusus Pembahasan (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020, yang anggotanya akan diumumkan beberapa saat lagi,” papar Ali Hasan.