JALURNEWS COM, Tigabinanga – Unit Reskrim Polsek Tiga Binanga lakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Revo warna merah-hitam BK 2986 AAM, pada Rabu, (30/06/2021), sekira pukul 01:00 WIB.
Kapolsek Tigabinanga AKP. Bengkel Ginting mengatakan, kronologi penangkapan pada hari Rabu, (30/06/2021) sekira 01:00 WIB, oleh personil Unit Reskrim Polsek Tiga Binanga atas pelaporan, Yusniati Br Ginting (42), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo bersama dengan beberapa masyarakat datang ke Mapolsek Tiga Binanga dengan membawa 3 (tiga) orang laki – laki diduga melakukan Pencurian sepeda motor merk Honda Revo warna merah- hitam BK 2986 AAM milik pelapoHonda BBpun nama ketiga laki – laki tersebut adalah, Andelta Mikkel Tarigan, (21), warga Dusun Perlamben Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo tepatnya Jalan Kuta Cane, Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binanga, Andi Rahmadsyah (29),warga Proyek Simalholder Unit I Kecamatan Seibak, Kabupaten Batu Bara.
Martua Panutan Sinaga (20),warga Mandoge Kecamatan Jatuhandohor, Kabupaten Simalungun.
Dalam penyerahan terduga tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Tiga Binanga yang dipimpin oleh IPDA. Solo Bangun langsung mengintrogasi ke tiga pelaku tersebut dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo di Gudang Jentar Jalan Juhar Kendit Kendaraan Desa Pergendangen, Kabupaten Karo.

