Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum LSM dan Wartawan Ditangkap Polres Mesuji

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, MESUJI, LAMPUNG – Jajaran Satreskrim polres Mesuji melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum yang mengaku wartawan dan LSM yang di duga kuat melakukan pemerasan kepada beberapa kepala desa yang ada di kecamatan Way serdang kabupaten Mesuji pada Jumat 03-desember-2021.

Kasat Reskrim polres Mesuji Iptu Fajrian rizki mewakili kapolres Mesuji AKBP Yuli haryudo.SE.membenarkan bahwa pihak nya telah mengamankan dua orang oknum wartawan dan LSM terduga pelaku pemerasan terhadap kepala desa di kecamatan way serdang pada Jum’at sekira pukul 14’00.wib di jalan lintas timur desa Simpang pematang dengan barang bukti yang di amankan uang sejumlah 6 juta rupiah.namun pihak nya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karna kedua terduga masih dalam pemeriksaan petugas.

“Ya benar pak tadi siang kami mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap kepala desa sekarang sedang di lakukan pemeriksaan di polres Mesuji mohon dukungan nya ya nanti kita sampaikan keterangan resmi nya setelah selesai pemeriksaan,untuk BB yang kita amankan uang sebanyak 6.jt dan kedua terduga bisa di kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9.th penjara.”terang kasat.jumat 03-desamber-2021.

Terpisah kepala desa labuhan makmur Matson,menjelaskan bahwa dia dan kawan kawan Kepala desa se-kecamatan way serdang memang sering di datangi dan di hubungi oleh kedua oknum yang mengaku wartawan dan LSM inisiyal Ryt dan Jnl, mereka menanyakan beberapa hal terkait pembangunan yang ada di desa, hal tersebut di lakukan berulang-ulang oleh kedua oknum tersebut dan pihak nya juga sering di takut-takuti sampai akhirnya kedua oknum meminta sejumlah uang jika kepala desa tidak mau memberikan uang maka permasalahan desa mereka akan di laporkan ke kejaksaan dan Tipikor.

“Saya dan kepala desa yang lain sering di kirim WA oleh mereka berdua dan sering juga di datangi ke rumah,mereka berdua selalu menanyakan pembangunan di desa kami, mereka bilang ada temuan pada tahun 2019 dan 2020. Mereka juga bilang punya SPJ desa kami, setelah itu mereka minta sejumlah uang kepada kami jika kami tidak mau memberikan sejumlah uang yang mereka pinta maka mereka akan melaporkan desa kami ke kejaksaan dan ke bagian Tipikor, kalo saya dimintai uang 10.jt desa labuhan batin 15 juta, ada juga yang di mintai 25 juta jumlah nya ber variasi mas”jelas Matson yang juga di amini oleh kepala desa yang lain. (Recky)

Berita Terkait