Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti di Polres Karimun

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Karimun – Tindak pidana Narkoba terhitung dari tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak 10 kasus, Jumat (04/02/2022)

Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 19 orang dengan rincian 18 pria dan 1 orang wanita.

Tempat Kejadian berbagai Wilayah yaitu Kecamatan Karimun 2 Kasus dengan tersangka 6 pria, Kecamatan Tebing 3 Kasus dengan tersangka 6 pria dan 1wanita, Kecamatan Meral 3 Kasus dengan tersangka 3 pria dan Kecamatan Kundur 2 Kasus dengan tersangka 3 Pria.

Jumlah Barang Bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 19 orang tersangka di 4 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun sebanyak 583,16 gram Shabu dan 21,63 gram Ganja Kering.

Terhadap tersangka akan disangkakan Pasal 114 (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar

AKBP Tony Pantano mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Karimun yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi, kita berharap tidak adalagi peredaran narkoba.

“Saya mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba,” Ujar Tony

“Jangan mau di bodohi sama narkoba, Narkoba juga bisa merusak generasi penerus bangsa,” Tegas Tony

Usai Penyampaian Konferensi Kapolres Karimun, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 685,27 Gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih

“Jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram dan sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau,” Ujar Tony

Sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, terlebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi daerah.

Dalam kegiatan Konferensi Pers di Polres Karimun tampak hadir sejumlah Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rutan kelas ll B dan Tokoh Masyarakat. (YN)

Berita Terkait