Pemkab Anambas Gelontorkan Rp2,3 Miliar Dana untuk Instansi APH saat APBD ‘Terjepit’

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelontorkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk membangun gedung serba guna Polres Anambas dan Rp800 juta untuk revitalisasi gedung Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Tarempa saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ‘terjepit’.

Kegiatan tersebut diketahui ketika reporter Jalurnews.com mengakses halaman website resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Anambas, dan status untuk pembangunan gedung serba guna sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak dan revitalisasi gedung kejaksaan telah selesai tender.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST mengatakan, pembangunan gedung serba guna dan revitalisasi gedung Cabjari karena adanya permohonan dari pihak Polres Anambas serta Cabjari ke Pemkab Anambas.

“Terkait dengan itu (gedung serba guna dan Cabjari) memang ada permohonan dari Polres dan Cabjari ke Pemda. Jadi kami pemerintah daerah memberikan supporting kepada instansi vertikal,” jelas Andyguna di ruang kerjanya, Jumat (20/5/22).

Menurut Andyguna, bantuan yang diberikan oleh Pemda ke instansi vertikal tidak hanya bisa berbentuk bangunan, tetapi juga boleh berupa tanah, dan pembangunan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan keinginan dari instansi yang mengusulkan.

Ketika ditanya terkait Proposal masuk langsung ke dinas atau ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Andyguna mengatakan bahwa proses itu telah melalui TAPD.

“Melalui TAPD, proses itu dimohonkan oleh Polres dan Cabjari kepada Bupati Cq. Kadis PU (tujuan proposal),” ungkapnya.

Ia melanjutkan, tentunya pembangunan GSG Polres Anambas dan revitalisasi gedung Cabjari yang memakai APBD itu sudah melalui proses dan mekanisme yang ada, dan dinasnya hanya menjalankan pekerjaan saja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Anambas, Sahtiar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa TPAD hanya disodorkan (proposal oleh Bupati) untuk dimasukkan agar menjadi program.

“Masih layak (permohonan Polres dan Cabjari), anggaran tersedia dan tidak mengkhawatirkan untuk hal-hal lain. Kita akan anggarkan,” ujar Sahtiar, Selasa (24/5/22) sore.

Sedangkan publik selalu bertanya sudahkah Pemerintah Kabupaten Anambas mealokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota mengalokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).

Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi penyediaan layanan publik antar daerah (UU APBN).

Hal itu tentu menjadi aneh saat kebutuhan dasar Masyarakat Kabupaten Anambas yang secara kompleksitas segera dan harus ditangani seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar yang belum terpenuhi dengan maksimal. Juga ada hal-hala lain yang belum diselesaikan, malah dipergunakan untuk institusi yang sesungguhnya memiliki dana dari negara yakni bersumber dari APBN. (Rohadi)

Berita Terkait