JALURBEWS.COM, Batam – Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kumpulan anak muda dan menggunakan lem, Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tias mengambil tindakan tegas. Tepatnya di lingkungan RT 002/RW 012 Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada Kamis (12/11/2020) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
“Informasi dari masyarakat ke kami, bahwa di daerah tersebut banyak anak-anak muda yang sudah meresahkan masyarakat dengan berkumpul dan kemudian menggunakan lem,” ujar AKP Nendra Madya Tias.