Pemkab Tuba Mengadakan Seminar Tentang Proyek Strategi Nasional

Editor: Redaksi

JALURNEWS.COM, TULANG BAWANG – Pemkab Tulang Bawang Mengadakan Seminar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan Proyek Strategi Nasional (PSN ) dan Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN. Acara yang Diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia secara virtual atau zoom meeting di laksanakan di ruang rapat sekda Menggala Tuba, Senin, (22/11/21).

Dalam Seminar tersebut dihadiri oleh Asisten 2, Kabag adbang, dan Kasubag adbang.

Proyek Strategi Nasional (PSN )
Pada esensinya PP 42 tahun 2021 ini
Adalah kemudahan yang di berikan badan usaha untuk semaksimal mungkin dan untuk dapat ikut berperan aktif dalam mendukung project strategis nasional

Dalam PP 42 tahun 2021 kontruksinya mirip dengan siklus project, dimulai dengan
Perencanaan, penyiapan, vase transaksi
Sampai vase kontruksi sampai dengan vase penyerahan aset serta penanganan dampak sosial, aturan aturan peralihan.

Dalam seminar tersebut materi yang di usung berisi tentang fasilitas kemudahaan PSN dan pengadaan tanah yang menjadi pokok utama dalam pelaksanaannya.

Deputi Seskab bidang perekonomian Satya Bhakti Parikesit menjelaskan dalam sambutannya tentang kebijakan PSN, Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan dari undang undang cipta kerja.

Ia juga menyebutkan di dalam Peraturan Pemerintah itu Juga ada kemudahan yang diatur, yang sebelumnya belum pernah diatur di dalam perpres yg lalu dan juga aturan aturan untuk menegaskan kembali apa yang sudah diatur didalam perpres itu sendiri, jelas dia.

Selain itu sambungnya, dia juga menyampaikan tentang esensi inti agar cepat dapat diimplementasikan sesuai target waktu yang ditetapkan dalam perizinan dan lain lainnya, sehingga badan usaha tersebut dalam operasional tidak disibukan dalam hal sifatnya perizinan dll.

Lebih lanjut, kata dia ada 6 kawasan yang diprakarsai menjadi kepentingan umum dalam uud cipta kerja diantaranya ialah,

  1. Kawasan industri hulu hilir minyak dan gas yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD.
  2. Kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.
  3. Kawasan industri yang diprakarsai pemerintah yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.
  4. Kawasan pariwisata yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.
  5. Kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.
  6. Kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai/ dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.

Didalam hal tersebut pemerintah pusat atau pemerintah daerah lah yang bertanggung jawab dalam penyediaan lahan, untuk PSN tersebut, jelas dia.

Seminar tersebut dilaksanakan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat guna menekan angka penularan covid 19 khususnya di Tulang Bawang. (red)

Berita Terkait